Indahnya Tafakur
Kamis, 04 Oktober 2012
Selasa, 02 Oktober 2012
Contoh RUU
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN
PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
a. Bahwa pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman
sebagai pedagang sektor informal perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan
usahanya dalam rangka mendukung perkembangan ekonomi;
|
b. Bahwa semakin
banyaknya pedagang kaki lima di seluruh wilayah Negara Indonesia yang
menggunakan tempat umum milik daerah pada khususnya dan milik negara pada
umumnya secara tidak teratur sangat menggangu pandangan, ketertiban, kebersihan
dan kelancaran lalu lintas;
c. Bahwa untuk mewujudkan suatu lingkungan yang aman, tertib,
sehat, bersih dan indah dalam rangka memberikan kesempatan berusaha bagi
pedagang kaki lima perlu adanya pengaturan dan pembinaan pedagang sektor
informal;
d. Bahwa untuk maksud pada huruf a, b dan c di atas perlu
menetapkan Undang-Undang tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang
Kaki Lima Musiman.
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Tahun 1983 nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG
KAKI LIMA MUSIMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Negara adalah Negara Republik Indonesia;
2. Pemerintah Negara adalah Kepala Negara beserta Perangkat Negara
yang lain sebagai Badan Eksekutif Negara
;
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah
badan legislatif Negara;
4. Kepala Negara adalah Presiden Negara Republik Indonesia;
5. Dinas Pengelola Pasar adalah Dinas Pengelola Pasar yang ada di
setiap daerah Kota dan Kabupaten yang berada di seluruh wilayah Indonesia;
6. Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang tergolong sebagai
pedagang sektor informal yang belum pernah memiliki ijin usaha, di mana dalam
menjalankan usahanya menggunakan bagian jalan atau trotoar tempat-tempat untuk
kepentingan umum yang bukan diperuntukkan sebagai tempat usaha;
7. Pedagang Kaki Lima Musiman adalah Pedagang Kaki Lima yang
menjalankan usahanya pada waktu-waktu musim tertentu;
8. Jalan adalah setiap jalan yang digunakan lalu lintas umum;
9. Lembaga Pembinaan adalah suatu lembaga yang bertugas mengadakan
pembinaan bagi para pedagang kaki lima;
10. Pembinaan adalah kegiatan mengatur, membimbing, mengarahkan dan
mengawasi mengupayakan peningkatan pedagang kaki lima sehingga dapat menjadi
pedagang yang mandiri;
11. Lokasi adalah tempat untuk berjualan dan usaha bagi pedagang
kaki lima dimana tempat dan lokasinya telah ditetapkan oleh Kepala Daerahnya
masing-masing;
12. Pedagang yang mandiri adalah pedagang yang ditinjau dari segi
ekonomi dan yuridis, telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
13. Ijin adalah ijin untuk memakai lokasi bagi pedagang kaki lima
yang ditetapkan oleh Kepala Daerahnya masing-masing.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan
Undang-Undang ini adalah :
1. Untuk mengatur dan membina para pedagang kaki lima dan pedagang
kaki lima musiman, pemerintah memberikan kesempatan usaha seta guna
meningkatkan pendapatan negara;
2. Memberikan pengayoman bagi para pedagang kaki lima dalam hal
melakukan usahanya sesuai dengan lokasi dan ketentuan yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat bersama dengan Kepala Daerah masing-masing;
3. Mempersiapkan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman
agar mampu meningkatkan dan mengembangkan usahanya, dengan mempergunakan
fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah,
sehingga akhirnya mampu menjadi pedagang yang mandiri;
4. Meningkatkan peran serta pedagang kaki lima dan pedagang kaki
lima musiman dalam upaya menciptakan keadaan lingkungan yang tertib, bersih,
rapi dan sehat;
BAB III
PENGATURAN LOKASI
Pasal 3
1.
Pengaturan lokasi, hari, jam,
bentuk dan ukuran serta jenis dagangan bagi para pedagang kaki lima dan
pedagang kaki lima musiman diatur berdasarkan keputusan Presiden;
Pasal 4
(1).
Setiap pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman yang memakai lokasi
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Undang-Undang ini, wajib bertanggung jawab
terhadap ketertiban, kebersihan, kesehatan lingkungan serta keindahan disekitar
tempat berdagang atau berusaha;
(2).
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dikoordinir oleh
Persatuan Pedagang Kaki Lima yang khusus dibentuk untuk itu;
(3).
Kepala Negara menetapkan lebih lanjut pengaturan dan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini.
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 5
(1).
Pemerintah pusat wajib untuk mengawasi
pembinaan para pedagang kaki lima dan
pedagang kaki lima musiman;
(2).
Atas Wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Wajib membina Para pedagang
kaki lima dan pedagang kaki lima musiman;
(3).
Dalam melakukan pembinaan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini,
dibentuk suatu lembaga pembinaan yang pembentukan keanggotaan serta
tugas-tugasnya diatur berdasarkan Keputusan Kepala Negara;
(4).
Lembaga pembinaan dimaksud pada ayat (3) Pasal ini berkewajiban memberikan
bimbingan dan penyuluhan yang mengarah pada tercapainya tujuan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 Undang-Undang ini.
Pasal 6
(1).
Untuk mempermudah pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Undang-Undang
ini, oleh Kepala Negara dibentuk Persatuan Pedagang Kaki Lima di tiap-tiap
daerah yang berfungsi mengkoordinir kepala pedagang kaki lima;
(2).
Kelompok pedagang kaki lima dibentuk oleh Kepala Negara atau pejabat yang
ditunjuk berdasarkan lokasi atau jenis dagangannya.
BAB V
Ketentuan Perjanjian
Pasal 7
(1)
Setiap pedagang kaki lima dan
pedagang kaki lima musiman wajib memiliki ijin menempati lokasi atau penggunaan
lokasi dari kepala daerahnya masing- masing atau pejabat yang ditunjuk;
(2)
Persyaratan dan tata cara
pemberian ijin serta biaya perijinan dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur
oleh kepala negara;
(3)
Ijin sebagimana dimaksud pada
ayat(1) pasal ini, berlaku paling lama (1) satu tahun untuk pedagang kaki lima
dan (3) tiga bulan untuk pedagang kaki lima musiman dapat diperpanjang dengan
memperbaharui ijinnya, setelah mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah
masing- masing;
(4)
Khusus pedagang kaki lima musiman
akan diberikan ijin sesuai dengan jenis usahanya;
Pasal 8
Setiap
pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman, dalam menjalankan usahanya,
wajib mentaati segala ketentuan atau persyaratan yang tercantum dalam ketentuan
perijinan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) Undang- Undang ini.
BAB VI
LARANGAN
Pasal 9
Pedagang
kaki lima dan pedagang kaki lima musiman dalam menjalankan usahanya dilarang :
1. Melakukan kegiatan usahanya dijalan, trotoar, jalur hijau dan
atau fasilitas umum kecuali dikawasan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat dan atau Pemerintah Daerahnya masing-masing;
2. Melaksanakan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran lalu
lintas umum dan kepentingan umum;
3. Mendirikan bangunan permanen maupun yang semi permanen dilokasi
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
4. Menjadikan sarana dan lokasi, sebagai penyimpanan atau
penimbunan barang dan tempat tinggal;
5. Memindah tangankan ijin pemakaian lokasi.
BAB VII
PENCABUTAN IJIN
Pasal 10
Ijin penggunaan lokasi dapat dicabut
oleh kepala daerah masing- masing apabila:
1.
Terjadi pelanggaran terhadap
ketentuan dalam pasal 4, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Undang-Undang ini;
2.
Pedagang kaki lima dan pedagang kaki
lima musiman yang bersangkutan dianggap sudah mampu sebagai pedagang mandiri.
BAB VIII
KETENTUAN RETRIBUSI
Pasal 11
(1)
Setiap pedagang kaki lima dan
pedagang kaki lima musiman yang telah memperoleh ijin menggunakan lokasi,
sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) Undang- Undang ini dikenakan
Retribusi;
(2)
Jenis dan besarnya retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini mengacu pada peraturan retribusi
pasar di daerahnya masing- masing.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 12
(1) Pelanggaran
terhadap ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), pasal 7 ayat (1), pasal
8 dan pasal 9 Undang- Undang ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini
adalah pelanggaran.
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 13
(1)
Selain oleh penyidik POLRI,
penyidikan atas tindak pidana pelanggaran dalam Undang- Undang ini dilaksanakan
oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
masing- masing yang pengangkatannya berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana
dimaksud ayat (1) pasal ini adalah :
a.
Menerima, mencari dan mengumpulkan
serta meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang
pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman agar keterangan
atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan
keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang
dilakukan sehubungan dengan tindak pidana pengaturan pedagang kaki lima dan
pedagang kaki lima musiman;
c.
Meminta keterangan dan barang bukti
dari orang pribadi atau badan sehubungan
dengan tindak pidana dibidang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang
kaki lima musiman;
d.
Memeriksa buku- buku, catatan-
catatan dan dokumen- dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang
kaki lima musiman;
e.
Melakukan penggeledahan untuk
mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen- dokumen lain serta
melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana dibidang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang
kaki lima musiman;
g.
Menyuruh berhenti, melarang
seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang
berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumenyang dibawa
sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memanggil orang untuk didengar
keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
i.
Menghentikan penyidikan;
j.
Melakukan tindakan lain yang perlu
untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang pengaturan pedagang kaki
lima dan pedagang kaki lima musiman menurut hukum yang dapat dipertanggung
jawabkan;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal- hal yang belum diatur dalam
Undang-Undang ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih
lanjut dalam Keputusan Kepala Negara dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
|
||||||
pada tanggal...bulan...tahun...
|
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
|
||||||
Diundangkan di Jakarta
|
||||||
pada tanggal...bulan...tahun...
|
||||||
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
|
||||||
REPUBLIK INDONESIA
|
||||||
SUDI SILALAHI
|
||||||
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN... NOMOR ...
|
BY: Muhaarrom Rosyidi
Naskah Akademik
DAFTAR
ISI
BAB I Pendahuluan
1. Latar
Belakang
2. Sitematika
Naskah Akademik
BAB II Arah
dan Tujuan
1. Untuk
mengatur dan membina para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman
2. Memberikan
tata tertib bagi para pedagang kaki lima dalam hal melakukan usahanya
3. Mempersiapkan
pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman agar mampu meningkatkan dan
mengembangkan usahanya
4. Meningkatkan
peran serta pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman dalam terciptanya
keindahan lingkungan.
BAB III Dasar
Pembentukan
1. Dasar
Filosofis
2. Dasar
Sosiologis
3. Dasar
Yuridis
BAB IV Materi
Rancangan Undang-Undang Tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki
Lima Musiman
1. Ketentuan
Umum
2. Pengaturan
Lokasi
3. Pembinaan
4. Ketentuan
Perjanjian
5. Larangan
6. Sanksi
BAB IV PENUTUP
LAMPIRAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG
PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Kegiatan ekonomi memang tidak bisa lepas
dari keidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, baik itu dari kalangan ekonomi
menengah kebawah, maupun kalangan menengah ke atas, semua tidak bisa lepas dari
kegiatan ekonomi.
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,
setiap individu masayarakat maupun golongan mempunyai cara yang berbeda-beda
dalam mencari atau memenuhi kebutuhan hidupnya. Bagi kalangan menengah ke atas
mungkin bisa mencari swalayan ataupun supermarket untuk bisa mendapatkan apa
yang diinginkan. Tapi mungkin sebagian besar masyrakat menengah kebawah bisa
mencari alternatif lain seperti pasar dan pedagang kaki lima.
Keberadaan pasar dan pedagang kaki lima
memang sangat urgen bagi mereka masyarakat menengah ke bawah, selain harganya
yang miring, bisa juga terjadi proses tawar menawar di dalamnya.
Saat ini mungkin pasar sudah ada
pengorganisirannya atau pengaturannya dalam menjalankan kerjanya. Terlihat dari
tata letaknya yang jarang sekali menyebabkan kendala-kendala dalam aktifiras
masyarakat. Tapi di pedagang kaki lima saat ini, belum ada Undang-Undang yang
mengatur secara umum akan usahanya. Sehingga bisa saja dikatakan bahwa pedagang
kaki lima saat ini sangat ngawur. Karena dalam melakukan aktivitasnya terkadang
bisa saja menyebabkan kemacetan dan hal-hal lain yang mengganggu kepentingan
umum. Padahal dalam satu sisi menguntungkan masyarakt tapi dalam sisi lain justru
mengganggu ketertiban umum.
Oleh sebab itu, untuk menyeimbangkan dan
memperlancar aktifitas pedagang kaki lima di Indonesia, perlu diadakannya
Undang-Undang sendiri yang mengatur tentang pedagang kaki lima, sehingga dalam
kinerjanya, pedagang kaki lima tidak bisa semena-mena dan tidak mengganggu
ketertiban umum dan kepentingan umum masyarakt luas. Dari masalah di atas,
perlu dibentuknya Undang-Undang tentang pengaturan Pedagang Kaki Lima Dan
Pedagang Kaki Lima Musiman, sehingga kedepannya bisa lebih baik lagi dalam
beraktifitas, bisa menguntungakn orang lain dan juga tidak merugikan ketertiban
umum.
2. Sistematika Naskah Akademik
Dalam rangka memudahkan pemahaman,
sistematika naskah akademik rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang
kaki lima dan pedagang kaki lima musiman disusun sebagai berikut:
Bab
I : memuat pendahuluan yang berisi
latar belakang perlunya dibuat rancangan undang-undang tentang pengaturan
pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman; dan sistematika naskah
akademik.
Bab
II : Memuat arah dan tujuan
pembentukan rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan
pedagang kaki lima musiman.
Bab
III : Memuat dasar filodofis,
sosiologis dan yuridis.
Bab
IV : Memuat materi rancangan
undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima
musiman
Bab
V : Di dalamnya memuat uraian
penutup dari seluruh rangkaian dalam naskah akademik mengenai perlunya di buat
rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki
lima musiman.
BAB
II
ARAH
DAN TUJUAN PEMBUATAN
Pembutan
rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki
lima musiman dilakukan dalam rangka mencapai suatu tujuan yang tepat dalam
mengorganisir dan mengatur segala sesuatu tentang pedagang kaki lima.
Pada
bagian berikut diuraiakan secara rinci bagaimana mekanisme untuk membentuk dan
mengatur pedagang kaki lima yang baik di lapangan, dan juga mendukung
ketertiban umum di Indonesia.
1. Untuk Mengatur dan Membina Para Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman
Dalam tujuan ini, pemerintah memberikan
suatu pembinaan kepada pedagang kaki lima dan pedagang kakil lima musiman agar
berkerja sesuai dengan aturan-aturan yang telah dibentuk oleh pemerintah.
Aturan ini dibuat dengan tujuan mengatur
pedagang kaki lima agar dalam aktifitas usahanya tidak merugikan masyarakat umum, seperti
dibuatkannya lokasi yang telah ditentukan, sehingga tata ruang atau tempat
pedagang kaki lima ini bisa tertata rapi dan mudah untuk didata. Sehingga
terciptanya keindahan dalam tata kota di Indonesia
Dalam hal ini Pemerintah memberikan kesempatan usaha serta
guna meningkatkan pendapatan negara, sesuai dengan aturan yang ada. Para
pedagang kaki lima di berikan kesempatan untuk mengembangkan usahanya untuk
memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan masyarakat luas..
2. Memberikan Tata Tertib Bagi Para Pedagang Kaki Lima
Dalam Hal Melakukan Usahanya
Di sini desebutkan bahwa perlu adanya
tata tertib bagi para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima dalam
menjalankan usahanya. Pedagan kaki lima selama ini belum bisa megnerti akan
tata tertib sihingga terkadang dalam menjalankan usahanya terkesan semaunya
sendiri, seihingga imbasnya terjadi di kenyamanan lingkunagan. Sepeti mendirikan
tempat usaha di trotoar dan di pinggir-pinggir jalan yang ramai, sehingga
menyebabkan kemacetan.
Dari hal ini maka perlunya dibuat tata
tertib bagi para pedagang kaki lima, mulai dari awal usahanya sampai dalam
teknis berusahanya.
3. Mempersiapkan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki
Lima Musiman Agar Mampu Meningkatkan Dan Mengembangkan Usahanya
Dalam hal ini, pemerintah memberikan
fasilitas-fasilitas kepada para pedagang kaki lima dalam menjalankan usahanya.
Yang diharapakan agar nanti pedagang tidak perlu lagi susah-susah mencari
fasilitas dalam usahanya, karena sudah disediakan oleh pemrintah.
Dengan mempergunakan fasilitas yang
telah disediakan oleh pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, sehingga
akhirnya mampu menjadi pedagang yang mandiri.
4. Meningkatkan Peran Serta Pedagang Kaki Lima dan Pedagang
Kaki Lima Musiman Dalam Upaya Menciptakan Keadaan Lingkungan Yang Tertib,
Bersih, Rapi dan Sehat
Keberadaan pedagang kaki lima saat ini
dinalai negatif dan mengganggu bagi masyarakat. Karena kesannya bertindak
semaunya sendiri tanpa memikirkan kepentingan masayarakat lainnya.
Maka dari itu, perlu adanya
undang-undang yang mengatur tentang keberadaan mereka di Indonosia, dengan
tujuan meningkatkan peran serta para pedagang kaki lima dalam upaya menciptakan
keadaan lingkungan yang tertib,bersih, rapi, dan sehat.
Pemerintah berupaya memberikan fasilitas
ataupun lokasi yang bisa digunakan sehingga akan terciptanya sebuah lingkungan
yang tertib, bersih, rapi dan sehat di Indonesia.
BAB
III
DASAR
PEMBENTUKAN
1. Dasar Filosofis
Dalam rangka menciptakan keindahan tata
kota dan ketertiban umum, perlu adanya aturan yang tertulis terkait pedagan
kaki lima. Karena saat ini keberadaan pedagang kaki lima dinalai telah merusak
keindahan tata kota di Indonesia dan menjadi penyebab kemacetan di beberapa
titik di wilayah Indonesia.
Saat ini aturan tersebut hanya ada pada
PERDA (Peraturan Daerah) yang mengatur masalah terkait pedagang kaki lima. Maka
perlu adanya pemantauan dan pemilihan terhadap PERDA yang ada di setiap daerah
di Indonesia,yang kemudian dikumpulkan dan diseleksi, yang kemudian
bisa menjadi bahan pertimbangan untuk pembentukan Rancangan
Undang-undang tentang pengaturan
pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman.
2. Dasar Sosiologis
Belajar dari pengalaman, bahwa sampai
saat ini di Indonesia juga belum ada sistem penataan yang baik kepada pedagang
kaki lima. Kabar yang ada bahwa ada penggusuran terhadap pedagang kaki lima di
beberapa wilayah. Yang tidak jauh hasilnya dengan ricuh atau keributan yang
terjadi. Sisi lain melaksanakan kewajibannya, dan di pihak lain menuntut untuk
bertahan hidup.
Dalam rangka untuk menciptakan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, di perlukan adanya suatu peraturan khusus
untuk mengatsi hal seperti disebut di atas. sehingga tidak ada lagi yang merasa
dirugikan dan bisa menjalankan tuntutan dan kepentingannya masing-masing. Baik
itu dari pemerintah maupun dari pelaku usaha sendiri.
Demi tujuan untuk terciptanya keadaan
atau tata kota yang baik dan tetib, perlu dibuat adanya undang-undang sendiri tentang pengaturan pedagang kaki
lima. Karena keberadaan pedagang kaki lima di Indonesia sudah bisa dikatakan
berkembang dengan pesat. Dan dikhawatirkan akan menyebabkan kemacetan dan
hal-hal lain yang bisa menyebabkan tidak terciptanya keadaan lingkungan yang
tertib dan baik.
3. Dasar Yuridis
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209);
b. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1983 nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
c. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
BAB
IV
MATERI
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI
LIMA MUSIMAN
Materi
rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki
lima musiman adalah seperti diuraikan berikut:
1. Ketentuan Umum
Materi rancangan undang-undang tentang
pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman merupakan
Undang-undang baru yang diadopsi dari PERDA yang telah ada. Demi tercapainya
ketentuan yang berlaku untuk umum di seluruh wilayah Indonesia perlu adanya
Undang-undang tersebut.
Dalam ketentuan umum diadakan pengertian
mengenai Negara, Pemerintah Negara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kepala
Negara, Kepala Daerah, Dinas Pengelola Pasar, Pedagang Kaki Lima, Pedagang Kaki
Lima Musiman, Jalan, Lembaga Pembinaan, Pembinaan, Lokasi, Pedagang yang
Mandiri, dan Izin pendiriannya.
Pedagang yang mandiri di sini perlu
disebutkan pengertiannya, karena tujuan dari RUU tentang Pengaturan Pedagang
Kaki Lima ini adalah menuju kepada pedagang yang mandiri. Sehingga bisa
dibedakan antara pedagang yang belum mandiri dan yang sudah mandiri.
Lembega pembinaan dan juga pembinaan
juga perlu disebutkan pengertiannya, karena dengan adanya lembaga tersebut,
bisa memusatkan ataupun meratakan penyampaian hal-hal yang terkait dari
pemerintah ke pedagang kaki lima.
2. Pengaturan Lokasi
Dalam RUU ini, mengatur tentang lokasi
yang tepat dan seauai bagi pedagang kaki lima yang akan menjalankan usahanya.
Pengaturan juga terkait mengenai waktu, ukuran serta jenis barang yang
deperdagangkan yang dilimpahkan kepada Kepala Daerahnya Masing-masing.
Pemerintah mengatur lokasi yang akan
digunakan oleh para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman. Dan bagi
setiap pedagang yang menggunakan lokasi yang telah ditentukan ini wajib menjaga
kebersihan lokasi tersebut.
3. Pembinaan
Dalam pembinaan ini, pemerintah yang
diwakili oleh pemerintah daerah wajib membina dan mengawasi para pedagang kaki
lima dan pedagang kaki lima musiman. Dan dibentuk juga sebuah lembaga yang
bertugas membina dan mengawasi para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima
musiman sehingga bisa lebih efektif dan lebih efisien.
Dalam rangka mempermudah kinerja dari
Pemerintah Daerah, maka dibentukalah suatu persatuan pedagang kaki lima, yang
ikut serta mengawsi dan mengorganisir pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima
musiman.
4. Ketentuan Perjanjian
Dalam ketentuan ini, para pedagan kaki
lima diharuskan untuk memiliki sebuah izin usaha atau izin mendirikan usaha.
Dengan biaya dan persyaratan yang telah ditentukan.
Hal ini perlu ada, karena dengan adanya
izin ini bisa memudahakan dalam pendataan dan juga mempermudah dalam
penorganisiran. Mencegah pedagang kaki lima yang membandel, karena dengan izin
ini, pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman bisa lebih tertib dan
terikat dengan peraturan. Sehingga tidak ada lagi yang membandel yang kemudian
bisa menyebabkan hal-hal yang bisa merusak kepentingan umum.
5. Larangan
Disini disebutkan bahwa setiap pedagang
kaki lima dan pedagang kaki lima musiman dilarang untuk mendirikan dan
menjalankan usahanya di tempat yang disitu menjadi fasilitas umum, kecuali
sudah diatur oleh pemerintah.
Dan juga disebutkan berbagai macam
larangan yang dikhawatirkan akan menyebabkan ketidaklancaran arus lalu lintas,
dan juga menyalahgunakan tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah.
6. Sanksi
Sanksi diberikan apabila terjadi
pelanggaran terhadapa ketentuan yang telah dibuat, sanksi tersebut
daiantaranya; mencabut izin usaha, denda atau kurungan pidana.
Dan jika terjadi hal-hal yang lebih
intern, maka akan diadakan penyidikan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Sanksi ini dibuat agar para pedagang
kaki lima dan pedagang kaki lima musiman itu bisa taat pada peraturan dan juga
akan mencipatakan suatu tatanan apik dalam tata kota di Indonesia. Dan juga
meminimalisir bahkan juga menghilangkan hal-hal yang mungkin bisa muncul akibat
adanya pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman yang tidak teroganisir
dengan baik.
BAB
V
PENUTUP
Dalam
rangka mewujudkan ketertiban umum dan keindahan tata kota yang baik, perlu
adanya pertuaran yang khusus dalam lingkupnya. Pedagang kaki lima dan pedagang
kaki lima musiman yang sebelumnya belum terorgansir dan diatur dalam undang-undang, akan lebih mudah teroganisir apabila sudah
ada peraturan yang lebih umum dari pemerintah pusat.
Demikianlah
naskah akdemik ini dibuat, adapun kiranya bisa menjadi pertimbangan untuk
dibentuknya Undang-undang Tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima Dan Pedagang
Kaki Lima Musiman.
Langganan:
Postingan (Atom)