Selasa, 02 Oktober 2012

Contoh RUU



RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG
PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:         
a. Bahwa pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman sebagai pedagang sektor informal perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan usahanya dalam rangka mendukung perkembangan ekonomi;
b.  Bahwa semakin banyaknya pedagang kaki lima di seluruh wilayah Negara Indonesia yang menggunakan tempat umum milik daerah pada khususnya dan milik negara pada umumnya secara tidak teratur sangat menggangu pandangan, ketertiban, kebersihan dan kelancaran lalu lintas;
c. Bahwa untuk mewujudkan suatu lingkungan yang aman, tertib, sehat, bersih dan indah dalam rangka memberikan kesempatan berusaha bagi pedagang kaki lima perlu adanya pengaturan dan pembinaan pedagang sektor informal;
d. Bahwa untuk maksud pada huruf a, b dan c di atas perlu menetapkan Undang-Undang tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.


Mengingat :   1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG  PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.      Negara adalah Negara Republik Indonesia;
2.      Pemerintah Negara adalah Kepala Negara beserta Perangkat Negara yang lain sebagai Badan Eksekutif  Negara ;
3.      Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah badan legislatif Negara;
4.      Kepala Negara adalah Presiden Negara Republik Indonesia;
5.      Dinas Pengelola Pasar adalah Dinas Pengelola Pasar yang ada di setiap daerah Kota dan Kabupaten yang berada di seluruh wilayah Indonesia;
6.      Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang tergolong sebagai pedagang sektor informal yang belum pernah memiliki ijin usaha, di mana dalam menjalankan usahanya menggunakan bagian jalan atau trotoar tempat-tempat untuk kepentingan umum yang bukan diperuntukkan sebagai tempat usaha;
7.      Pedagang Kaki Lima Musiman adalah Pedagang Kaki Lima yang menjalankan usahanya pada waktu-waktu musim tertentu;
8.      Jalan adalah setiap jalan yang digunakan lalu lintas umum;
9.      Lembaga Pembinaan adalah suatu lembaga yang bertugas mengadakan pembinaan bagi para pedagang kaki lima;
10.  Pembinaan adalah kegiatan mengatur, membimbing, mengarahkan dan mengawasi mengupayakan peningkatan pedagang kaki lima sehingga dapat menjadi pedagang yang mandiri;
11.  Lokasi adalah tempat untuk berjualan dan usaha bagi pedagang kaki lima dimana tempat dan lokasinya telah ditetapkan oleh Kepala Daerahnya masing-masing;
12.  Pedagang yang mandiri adalah pedagang yang ditinjau dari segi ekonomi dan yuridis, telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
13.  Ijin adalah ijin untuk memakai lokasi bagi pedagang kaki lima yang ditetapkan oleh Kepala Daerahnya masing-masing.

BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan Undang-Undang ini adalah :
1.   Untuk mengatur dan membina para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman, pemerintah memberikan kesempatan usaha seta guna meningkatkan pendapatan negara;
2.   Memberikan pengayoman bagi para pedagang kaki lima dalam hal melakukan usahanya sesuai dengan lokasi dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat bersama dengan Kepala Daerah masing-masing;
3.   Mempersiapkan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman agar mampu meningkatkan dan mengembangkan usahanya, dengan mempergunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, sehingga akhirnya mampu menjadi pedagang yang mandiri;
4.   Meningkatkan peran serta pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman dalam upaya menciptakan keadaan lingkungan yang tertib, bersih, rapi dan sehat;

BAB III
PENGATURAN LOKASI
Pasal 3
1.        Pengaturan lokasi, hari, jam, bentuk dan ukuran serta jenis dagangan bagi para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman diatur berdasarkan keputusan Presiden;

Pasal 4
(1). Setiap pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman yang memakai lokasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Undang-Undang ini, wajib bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan, kesehatan lingkungan serta keindahan disekitar tempat berdagang atau berusaha;
(2). Tanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dikoordinir oleh Persatuan Pedagang Kaki Lima yang khusus dibentuk untuk itu;
(3). Kepala Negara menetapkan lebih lanjut pengaturan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini.

BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 5
(1).  Pemerintah pusat wajib untuk mengawasi pembinaan para pedagang  kaki lima dan pedagang kaki lima musiman;
(2). Atas Wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Wajib membina Para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman;
(3). Dalam melakukan pembinaan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, dibentuk suatu lembaga pembinaan yang pembentukan keanggotaan serta tugas-tugasnya diatur berdasarkan Keputusan Kepala Negara;
(4). Lembaga pembinaan dimaksud pada ayat (3) Pasal ini berkewajiban memberikan bimbingan dan penyuluhan yang mengarah pada tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Undang-Undang ini.
Pasal 6
(1). Untuk mempermudah pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Undang-Undang ini, oleh Kepala Negara dibentuk Persatuan Pedagang Kaki Lima di tiap-tiap daerah yang berfungsi mengkoordinir kepala pedagang kaki lima;
(2). Kelompok pedagang kaki lima dibentuk oleh Kepala Negara atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan lokasi atau jenis dagangannya.

BAB V
Ketentuan Perjanjian
Pasal 7
(1)   Setiap pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman wajib memiliki ijin menempati lokasi atau penggunaan lokasi dari kepala daerahnya masing- masing atau pejabat yang ditunjuk;
(2)   Persyaratan dan tata cara pemberian ijin serta biaya perijinan dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur oleh kepala negara;
(3)   Ijin sebagimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini, berlaku paling lama (1) satu tahun untuk pedagang kaki lima dan (3) tiga bulan untuk pedagang kaki lima musiman dapat diperpanjang dengan memperbaharui ijinnya, setelah mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah masing- masing;
(4)   Khusus pedagang kaki lima musiman akan diberikan ijin sesuai dengan jenis usahanya;
Pasal 8
Setiap pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman, dalam menjalankan usahanya, wajib mentaati segala ketentuan atau persyaratan yang tercantum dalam ketentuan perijinan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) Undang- Undang ini.

BAB VI
LARANGAN
Pasal 9
Pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman dalam menjalankan usahanya dilarang :
1.    Melakukan kegiatan usahanya dijalan, trotoar, jalur hijau dan atau fasilitas umum kecuali dikawasan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerahnya masing-masing;
2.    Melaksanakan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas umum dan kepentingan umum;
3.    Mendirikan bangunan permanen maupun yang semi permanen dilokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
4.    Menjadikan sarana dan lokasi, sebagai penyimpanan atau penimbunan barang dan tempat tinggal;
5.    Memindah tangankan ijin pemakaian lokasi. 

BAB VII
PENCABUTAN IJIN
Pasal 10
Ijin penggunaan lokasi dapat dicabut oleh kepala daerah masing- masing apabila:
1.    Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 4, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Undang-Undang ini;
2.    Pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman yang bersangkutan dianggap sudah mampu sebagai pedagang mandiri.
BAB VIII
KETENTUAN RETRIBUSI
Pasal 11
(1)   Setiap pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman yang telah memperoleh ijin menggunakan lokasi, sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) Undang- Undang ini dikenakan Retribusi;
(2)   Jenis dan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini mengacu pada peraturan retribusi pasar di daerahnya masing- masing.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 12
(1)  Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), pasal 7 ayat (1), pasal 8 dan pasal 9 Undang- Undang ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 13
(1)   Selain oleh penyidik POLRI, penyidikan atas tindak pidana pelanggaran dalam Undang- Undang ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah  Daerah  masing- masing yang pengangkatannya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
(2)   Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah : 
a.    Menerima, mencari dan mengumpulkan serta meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.    Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman;
c.    Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan  dengan tindak pidana dibidang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman;
d.   Memeriksa buku- buku, catatan- catatan dan dokumen- dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang  pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman;
e.    Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen- dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.     Meminta bantuan tenaga  ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman;
g.    Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumenyang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.    Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
i.      Menghentikan penyidikan;
j.      Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan;


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal- hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Negara dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.












Disahkan di Jakarta






pada tanggal...bulan...tahun...






PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




















SUSILO BAMBANG YUDHOYONO









Diundangkan di Jakarta



pada tanggal...bulan...tahun...



MENTERI/SEKRETARIS NEGARA



REPUBLIK INDONESIA











SUDI SILALAHI







LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN... NOMOR ...

 BY: Muhaarrom Rosyidi

Naskah Akademik



DAFTAR ISI
BAB I             Pendahuluan
1.      Latar Belakang
2.      Sitematika Naskah Akademik
BAB II            Arah dan Tujuan
1.      Untuk mengatur dan membina para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman
2.      Memberikan tata tertib bagi para pedagang kaki lima dalam hal melakukan usahanya
3.      Mempersiapkan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman agar mampu meningkatkan dan mengembangkan usahanya
4.      Meningkatkan peran serta pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman dalam terciptanya keindahan lingkungan.
BAB III          Dasar Pembentukan
1.      Dasar Filosofis
2.      Dasar Sosiologis
3.      Dasar Yuridis
BAB IV          Materi Rancangan Undang-Undang Tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
1.      Ketentuan Umum
2.      Pengaturan Lokasi
3.      Pembinaan
4.      Ketentuan Perjanjian
5.      Larangan
6.      Sanksi

BAB IV          PENUTUP
LAMPIRAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
Kegiatan ekonomi memang tidak bisa lepas dari keidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, baik itu dari kalangan ekonomi menengah kebawah, maupun kalangan menengah ke atas, semua tidak bisa lepas dari kegiatan ekonomi.
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, setiap individu masayarakat maupun golongan mempunyai cara yang berbeda-beda dalam mencari atau memenuhi kebutuhan hidupnya. Bagi kalangan menengah ke atas mungkin bisa mencari swalayan ataupun supermarket untuk bisa mendapatkan apa yang diinginkan. Tapi mungkin sebagian besar masyrakat menengah kebawah bisa mencari alternatif lain seperti pasar dan pedagang kaki lima.
Keberadaan pasar dan pedagang kaki lima memang sangat urgen bagi mereka masyarakat menengah ke bawah, selain harganya yang miring, bisa juga terjadi proses tawar menawar di dalamnya.
Saat ini mungkin pasar sudah ada pengorganisirannya atau pengaturannya dalam menjalankan kerjanya. Terlihat dari tata letaknya yang jarang sekali menyebabkan kendala-kendala dalam aktifiras masyarakat. Tapi di pedagang kaki lima saat ini, belum ada Undang-Undang yang mengatur secara umum akan usahanya. Sehingga bisa saja dikatakan bahwa pedagang kaki lima saat ini sangat ngawur. Karena dalam melakukan aktivitasnya terkadang bisa saja menyebabkan kemacetan dan hal-hal lain yang mengganggu kepentingan umum. Padahal dalam satu sisi menguntungkan masyarakt tapi dalam sisi lain justru mengganggu ketertiban umum.
Oleh sebab itu, untuk menyeimbangkan dan memperlancar aktifitas pedagang kaki lima di Indonesia, perlu diadakannya Undang-Undang sendiri yang mengatur tentang pedagang kaki lima, sehingga dalam kinerjanya, pedagang kaki lima tidak bisa semena-mena dan tidak mengganggu ketertiban umum dan kepentingan umum masyarakt luas. Dari masalah di atas, perlu dibentuknya Undang-Undang tentang pengaturan Pedagang Kaki Lima Dan Pedagang Kaki Lima Musiman, sehingga kedepannya bisa lebih baik lagi dalam beraktifitas, bisa menguntungakn orang lain dan juga tidak merugikan ketertiban umum.
2.      Sistematika Naskah Akademik
Dalam rangka memudahkan pemahaman, sistematika naskah akademik rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman disusun sebagai berikut:
Bab I        : memuat pendahuluan yang berisi latar belakang perlunya dibuat rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman; dan sistematika naskah akademik.
Bab II       : Memuat arah dan tujuan pembentukan rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman.
Bab III     : Memuat dasar filodofis, sosiologis dan yuridis.
Bab IV     : Memuat materi rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman
Bab V       : Di dalamnya memuat uraian penutup dari seluruh rangkaian dalam naskah akademik mengenai perlunya di buat rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman.

BAB II
ARAH DAN TUJUAN PEMBUATAN
Pembutan rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman dilakukan dalam rangka mencapai suatu tujuan yang tepat dalam mengorganisir dan mengatur segala sesuatu tentang pedagang kaki lima.
Pada bagian berikut diuraiakan secara rinci bagaimana mekanisme untuk membentuk dan mengatur pedagang kaki lima yang baik di lapangan, dan juga mendukung ketertiban umum di Indonesia.
1.    Untuk Mengatur dan Membina Para Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Dalam tujuan ini, pemerintah memberikan suatu pembinaan kepada pedagang kaki lima dan pedagang kakil lima musiman agar berkerja sesuai dengan aturan-aturan yang telah dibentuk oleh pemerintah.
Aturan ini dibuat dengan tujuan mengatur pedagang kaki lima agar dalam aktifitas usahanya  tidak merugikan masyarakat umum, seperti dibuatkannya lokasi yang telah ditentukan, sehingga tata ruang atau tempat pedagang kaki lima ini bisa tertata rapi dan mudah untuk didata. Sehingga terciptanya keindahan dalam tata kota di Indonesia
Dalam hal ini   Pemerintah memberikan kesempatan usaha serta guna meningkatkan pendapatan negara, sesuai dengan aturan yang ada. Para pedagang kaki lima di berikan kesempatan untuk mengembangkan usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan masyarakat luas..
2.    Memberikan Tata Tertib Bagi Para Pedagang Kaki Lima Dalam Hal Melakukan Usahanya
Di sini desebutkan bahwa perlu adanya tata tertib bagi para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima dalam menjalankan usahanya. Pedagan kaki lima selama ini belum bisa megnerti akan tata tertib sihingga terkadang dalam menjalankan usahanya terkesan semaunya sendiri, seihingga imbasnya terjadi di kenyamanan lingkunagan. Sepeti mendirikan tempat usaha di trotoar dan di pinggir-pinggir jalan yang ramai, sehingga menyebabkan kemacetan.
Dari hal ini maka perlunya dibuat tata tertib bagi para pedagang kaki lima, mulai dari awal usahanya sampai dalam teknis berusahanya.
3.    Mempersiapkan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman Agar Mampu Meningkatkan Dan Mengembangkan Usahanya
Dalam hal ini, pemerintah memberikan fasilitas-fasilitas kepada para pedagang kaki lima dalam menjalankan usahanya. Yang diharapakan agar nanti pedagang tidak perlu lagi susah-susah mencari fasilitas dalam usahanya, karena sudah disediakan oleh pemrintah.
Dengan mempergunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, sehingga akhirnya mampu menjadi pedagang yang mandiri.
4.    Meningkatkan Peran Serta Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman Dalam Upaya Menciptakan Keadaan Lingkungan Yang Tertib, Bersih, Rapi dan Sehat
Keberadaan pedagang kaki lima saat ini dinalai negatif dan mengganggu bagi masyarakat. Karena kesannya bertindak semaunya sendiri tanpa memikirkan kepentingan masayarakat lainnya.
Maka dari itu, perlu adanya undang-undang yang mengatur tentang keberadaan mereka di Indonosia, dengan tujuan meningkatkan peran serta para pedagang kaki lima dalam upaya menciptakan keadaan lingkungan yang tertib,bersih, rapi, dan sehat.
Pemerintah berupaya memberikan fasilitas ataupun lokasi yang bisa digunakan sehingga akan terciptanya sebuah lingkungan yang tertib, bersih, rapi dan sehat di Indonesia.

BAB III
DASAR PEMBENTUKAN
1.      Dasar Filosofis
Dalam rangka menciptakan keindahan tata kota dan ketertiban umum, perlu adanya aturan yang tertulis terkait pedagan kaki lima. Karena saat ini keberadaan pedagang kaki lima dinalai telah merusak keindahan tata kota di Indonesia dan menjadi penyebab kemacetan di beberapa titik di wilayah Indonesia.
Saat ini aturan tersebut hanya ada pada PERDA (Peraturan Daerah) yang mengatur masalah terkait pedagang kaki lima. Maka perlu adanya pemantauan dan pemilihan terhadap PERDA yang ada di setiap daerah di Indonesia,yang kemudian dikumpulkan dan diseleksi,  yang kemudian  bisa menjadi bahan pertimbangan untuk pembentukan Rancangan Undang-undang tentang pengaturan  pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman.
2.      Dasar Sosiologis
Belajar dari pengalaman, bahwa sampai saat ini di Indonesia juga belum ada sistem penataan yang baik kepada pedagang kaki lima. Kabar yang ada bahwa ada penggusuran terhadap pedagang kaki lima di beberapa wilayah. Yang tidak jauh hasilnya dengan ricuh atau keributan yang terjadi. Sisi lain melaksanakan kewajibannya, dan di pihak lain menuntut untuk bertahan hidup.
Dalam rangka untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, di perlukan adanya suatu peraturan khusus untuk mengatsi hal seperti disebut di atas. sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan dan bisa menjalankan tuntutan dan kepentingannya masing-masing. Baik itu dari pemerintah maupun dari pelaku usaha sendiri.
Demi tujuan untuk terciptanya keadaan atau tata kota yang baik dan tetib, perlu dibuat adanya undang-undang  sendiri tentang pengaturan pedagang kaki lima. Karena keberadaan pedagang kaki lima di Indonesia sudah bisa dikatakan berkembang dengan pesat. Dan dikhawatirkan akan menyebabkan kemacetan dan hal-hal lain yang bisa menyebabkan tidak terciptanya keadaan lingkungan yang tertib dan baik.
3.      Dasar Yuridis
a.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
b.    2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
c.    3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).


BAB IV
MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN
Materi rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman adalah seperti diuraikan berikut:
1.    Ketentuan Umum
Materi rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman merupakan Undang-undang baru yang diadopsi dari PERDA yang telah ada. Demi tercapainya ketentuan yang berlaku untuk umum di seluruh wilayah Indonesia perlu adanya Undang-undang tersebut.
Dalam ketentuan umum diadakan pengertian mengenai Negara, Pemerintah Negara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kepala Negara, Kepala Daerah, Dinas Pengelola Pasar, Pedagang Kaki Lima, Pedagang Kaki Lima Musiman, Jalan, Lembaga Pembinaan, Pembinaan, Lokasi, Pedagang yang Mandiri, dan Izin pendiriannya.
Pedagang yang mandiri di sini perlu disebutkan pengertiannya, karena tujuan dari RUU tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima ini adalah menuju kepada pedagang yang mandiri. Sehingga bisa dibedakan antara pedagang yang belum mandiri dan yang sudah mandiri.
Lembega pembinaan dan juga pembinaan juga perlu disebutkan pengertiannya, karena dengan adanya lembaga tersebut, bisa memusatkan ataupun meratakan penyampaian hal-hal yang terkait dari pemerintah ke pedagang kaki lima.
2.    Pengaturan Lokasi
Dalam RUU ini, mengatur tentang lokasi yang tepat dan seauai bagi pedagang kaki lima yang akan menjalankan usahanya. Pengaturan juga terkait mengenai waktu, ukuran serta jenis barang yang deperdagangkan yang dilimpahkan kepada Kepala Daerahnya Masing-masing.
Pemerintah mengatur lokasi yang akan digunakan oleh para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman. Dan bagi setiap pedagang yang menggunakan lokasi yang telah ditentukan ini wajib menjaga kebersihan lokasi tersebut.
3.    Pembinaan
Dalam pembinaan ini, pemerintah yang diwakili oleh pemerintah daerah wajib membina dan mengawasi para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman. Dan dibentuk juga sebuah lembaga yang bertugas membina dan mengawasi para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman sehingga bisa lebih efektif dan lebih efisien.
Dalam rangka mempermudah kinerja dari Pemerintah Daerah, maka dibentukalah suatu persatuan pedagang kaki lima, yang ikut serta mengawsi dan mengorganisir pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman.
4.    Ketentuan Perjanjian
Dalam ketentuan ini, para pedagan kaki lima diharuskan untuk memiliki sebuah izin usaha atau izin mendirikan usaha. Dengan biaya dan persyaratan yang telah ditentukan.
Hal ini perlu ada, karena dengan adanya izin ini bisa memudahakan dalam pendataan dan juga mempermudah dalam penorganisiran. Mencegah pedagang kaki lima yang membandel, karena dengan izin ini, pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman bisa lebih tertib dan terikat dengan peraturan. Sehingga tidak ada lagi yang membandel yang kemudian bisa menyebabkan hal-hal yang bisa merusak kepentingan umum.
5.    Larangan
Disini disebutkan bahwa setiap pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman dilarang untuk mendirikan dan menjalankan usahanya di tempat yang disitu menjadi fasilitas umum, kecuali sudah diatur oleh pemerintah.
Dan juga disebutkan berbagai macam larangan yang dikhawatirkan akan menyebabkan ketidaklancaran arus lalu lintas, dan juga menyalahgunakan tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah.
6.    Sanksi
Sanksi diberikan apabila terjadi pelanggaran terhadapa ketentuan yang telah dibuat, sanksi tersebut daiantaranya; mencabut izin usaha, denda atau kurungan pidana.
Dan jika terjadi hal-hal yang lebih intern, maka akan diadakan penyidikan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Sanksi ini dibuat agar para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman itu bisa taat pada peraturan dan juga akan mencipatakan suatu tatanan apik dalam tata kota di Indonesia. Dan juga meminimalisir bahkan juga menghilangkan hal-hal yang mungkin bisa muncul akibat adanya pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman yang tidak teroganisir dengan baik.

BAB V
PENUTUP
Dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan keindahan tata kota yang baik, perlu adanya pertuaran yang khusus dalam lingkupnya. Pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman yang sebelumnya belum terorgansir dan diatur dalam undang-undang,  akan lebih mudah teroganisir apabila sudah ada peraturan yang lebih umum dari pemerintah pusat.
Demikianlah naskah akdemik ini dibuat, adapun kiranya bisa menjadi pertimbangan untuk dibentuknya Undang-undang Tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima Dan Pedagang Kaki Lima Musiman.