Selasa, 02 Oktober 2012

Naskah Akademik



DAFTAR ISI
BAB I             Pendahuluan
1.      Latar Belakang
2.      Sitematika Naskah Akademik
BAB II            Arah dan Tujuan
1.      Untuk mengatur dan membina para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman
2.      Memberikan tata tertib bagi para pedagang kaki lima dalam hal melakukan usahanya
3.      Mempersiapkan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman agar mampu meningkatkan dan mengembangkan usahanya
4.      Meningkatkan peran serta pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman dalam terciptanya keindahan lingkungan.
BAB III          Dasar Pembentukan
1.      Dasar Filosofis
2.      Dasar Sosiologis
3.      Dasar Yuridis
BAB IV          Materi Rancangan Undang-Undang Tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
1.      Ketentuan Umum
2.      Pengaturan Lokasi
3.      Pembinaan
4.      Ketentuan Perjanjian
5.      Larangan
6.      Sanksi

BAB IV          PENUTUP
LAMPIRAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
Kegiatan ekonomi memang tidak bisa lepas dari keidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, baik itu dari kalangan ekonomi menengah kebawah, maupun kalangan menengah ke atas, semua tidak bisa lepas dari kegiatan ekonomi.
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, setiap individu masayarakat maupun golongan mempunyai cara yang berbeda-beda dalam mencari atau memenuhi kebutuhan hidupnya. Bagi kalangan menengah ke atas mungkin bisa mencari swalayan ataupun supermarket untuk bisa mendapatkan apa yang diinginkan. Tapi mungkin sebagian besar masyrakat menengah kebawah bisa mencari alternatif lain seperti pasar dan pedagang kaki lima.
Keberadaan pasar dan pedagang kaki lima memang sangat urgen bagi mereka masyarakat menengah ke bawah, selain harganya yang miring, bisa juga terjadi proses tawar menawar di dalamnya.
Saat ini mungkin pasar sudah ada pengorganisirannya atau pengaturannya dalam menjalankan kerjanya. Terlihat dari tata letaknya yang jarang sekali menyebabkan kendala-kendala dalam aktifiras masyarakat. Tapi di pedagang kaki lima saat ini, belum ada Undang-Undang yang mengatur secara umum akan usahanya. Sehingga bisa saja dikatakan bahwa pedagang kaki lima saat ini sangat ngawur. Karena dalam melakukan aktivitasnya terkadang bisa saja menyebabkan kemacetan dan hal-hal lain yang mengganggu kepentingan umum. Padahal dalam satu sisi menguntungkan masyarakt tapi dalam sisi lain justru mengganggu ketertiban umum.
Oleh sebab itu, untuk menyeimbangkan dan memperlancar aktifitas pedagang kaki lima di Indonesia, perlu diadakannya Undang-Undang sendiri yang mengatur tentang pedagang kaki lima, sehingga dalam kinerjanya, pedagang kaki lima tidak bisa semena-mena dan tidak mengganggu ketertiban umum dan kepentingan umum masyarakt luas. Dari masalah di atas, perlu dibentuknya Undang-Undang tentang pengaturan Pedagang Kaki Lima Dan Pedagang Kaki Lima Musiman, sehingga kedepannya bisa lebih baik lagi dalam beraktifitas, bisa menguntungakn orang lain dan juga tidak merugikan ketertiban umum.
2.      Sistematika Naskah Akademik
Dalam rangka memudahkan pemahaman, sistematika naskah akademik rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman disusun sebagai berikut:
Bab I        : memuat pendahuluan yang berisi latar belakang perlunya dibuat rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman; dan sistematika naskah akademik.
Bab II       : Memuat arah dan tujuan pembentukan rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman.
Bab III     : Memuat dasar filodofis, sosiologis dan yuridis.
Bab IV     : Memuat materi rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman
Bab V       : Di dalamnya memuat uraian penutup dari seluruh rangkaian dalam naskah akademik mengenai perlunya di buat rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman.

BAB II
ARAH DAN TUJUAN PEMBUATAN
Pembutan rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman dilakukan dalam rangka mencapai suatu tujuan yang tepat dalam mengorganisir dan mengatur segala sesuatu tentang pedagang kaki lima.
Pada bagian berikut diuraiakan secara rinci bagaimana mekanisme untuk membentuk dan mengatur pedagang kaki lima yang baik di lapangan, dan juga mendukung ketertiban umum di Indonesia.
1.    Untuk Mengatur dan Membina Para Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman
Dalam tujuan ini, pemerintah memberikan suatu pembinaan kepada pedagang kaki lima dan pedagang kakil lima musiman agar berkerja sesuai dengan aturan-aturan yang telah dibentuk oleh pemerintah.
Aturan ini dibuat dengan tujuan mengatur pedagang kaki lima agar dalam aktifitas usahanya  tidak merugikan masyarakat umum, seperti dibuatkannya lokasi yang telah ditentukan, sehingga tata ruang atau tempat pedagang kaki lima ini bisa tertata rapi dan mudah untuk didata. Sehingga terciptanya keindahan dalam tata kota di Indonesia
Dalam hal ini   Pemerintah memberikan kesempatan usaha serta guna meningkatkan pendapatan negara, sesuai dengan aturan yang ada. Para pedagang kaki lima di berikan kesempatan untuk mengembangkan usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan masyarakat luas..
2.    Memberikan Tata Tertib Bagi Para Pedagang Kaki Lima Dalam Hal Melakukan Usahanya
Di sini desebutkan bahwa perlu adanya tata tertib bagi para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima dalam menjalankan usahanya. Pedagan kaki lima selama ini belum bisa megnerti akan tata tertib sihingga terkadang dalam menjalankan usahanya terkesan semaunya sendiri, seihingga imbasnya terjadi di kenyamanan lingkunagan. Sepeti mendirikan tempat usaha di trotoar dan di pinggir-pinggir jalan yang ramai, sehingga menyebabkan kemacetan.
Dari hal ini maka perlunya dibuat tata tertib bagi para pedagang kaki lima, mulai dari awal usahanya sampai dalam teknis berusahanya.
3.    Mempersiapkan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman Agar Mampu Meningkatkan Dan Mengembangkan Usahanya
Dalam hal ini, pemerintah memberikan fasilitas-fasilitas kepada para pedagang kaki lima dalam menjalankan usahanya. Yang diharapakan agar nanti pedagang tidak perlu lagi susah-susah mencari fasilitas dalam usahanya, karena sudah disediakan oleh pemrintah.
Dengan mempergunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, sehingga akhirnya mampu menjadi pedagang yang mandiri.
4.    Meningkatkan Peran Serta Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman Dalam Upaya Menciptakan Keadaan Lingkungan Yang Tertib, Bersih, Rapi dan Sehat
Keberadaan pedagang kaki lima saat ini dinalai negatif dan mengganggu bagi masyarakat. Karena kesannya bertindak semaunya sendiri tanpa memikirkan kepentingan masayarakat lainnya.
Maka dari itu, perlu adanya undang-undang yang mengatur tentang keberadaan mereka di Indonosia, dengan tujuan meningkatkan peran serta para pedagang kaki lima dalam upaya menciptakan keadaan lingkungan yang tertib,bersih, rapi, dan sehat.
Pemerintah berupaya memberikan fasilitas ataupun lokasi yang bisa digunakan sehingga akan terciptanya sebuah lingkungan yang tertib, bersih, rapi dan sehat di Indonesia.

BAB III
DASAR PEMBENTUKAN
1.      Dasar Filosofis
Dalam rangka menciptakan keindahan tata kota dan ketertiban umum, perlu adanya aturan yang tertulis terkait pedagan kaki lima. Karena saat ini keberadaan pedagang kaki lima dinalai telah merusak keindahan tata kota di Indonesia dan menjadi penyebab kemacetan di beberapa titik di wilayah Indonesia.
Saat ini aturan tersebut hanya ada pada PERDA (Peraturan Daerah) yang mengatur masalah terkait pedagang kaki lima. Maka perlu adanya pemantauan dan pemilihan terhadap PERDA yang ada di setiap daerah di Indonesia,yang kemudian dikumpulkan dan diseleksi,  yang kemudian  bisa menjadi bahan pertimbangan untuk pembentukan Rancangan Undang-undang tentang pengaturan  pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman.
2.      Dasar Sosiologis
Belajar dari pengalaman, bahwa sampai saat ini di Indonesia juga belum ada sistem penataan yang baik kepada pedagang kaki lima. Kabar yang ada bahwa ada penggusuran terhadap pedagang kaki lima di beberapa wilayah. Yang tidak jauh hasilnya dengan ricuh atau keributan yang terjadi. Sisi lain melaksanakan kewajibannya, dan di pihak lain menuntut untuk bertahan hidup.
Dalam rangka untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, di perlukan adanya suatu peraturan khusus untuk mengatsi hal seperti disebut di atas. sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan dan bisa menjalankan tuntutan dan kepentingannya masing-masing. Baik itu dari pemerintah maupun dari pelaku usaha sendiri.
Demi tujuan untuk terciptanya keadaan atau tata kota yang baik dan tetib, perlu dibuat adanya undang-undang  sendiri tentang pengaturan pedagang kaki lima. Karena keberadaan pedagang kaki lima di Indonesia sudah bisa dikatakan berkembang dengan pesat. Dan dikhawatirkan akan menyebabkan kemacetan dan hal-hal lain yang bisa menyebabkan tidak terciptanya keadaan lingkungan yang tertib dan baik.
3.      Dasar Yuridis
a.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
b.    2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
c.    3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).


BAB IV
MATERI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN
Materi rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman adalah seperti diuraikan berikut:
1.    Ketentuan Umum
Materi rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman merupakan Undang-undang baru yang diadopsi dari PERDA yang telah ada. Demi tercapainya ketentuan yang berlaku untuk umum di seluruh wilayah Indonesia perlu adanya Undang-undang tersebut.
Dalam ketentuan umum diadakan pengertian mengenai Negara, Pemerintah Negara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kepala Negara, Kepala Daerah, Dinas Pengelola Pasar, Pedagang Kaki Lima, Pedagang Kaki Lima Musiman, Jalan, Lembaga Pembinaan, Pembinaan, Lokasi, Pedagang yang Mandiri, dan Izin pendiriannya.
Pedagang yang mandiri di sini perlu disebutkan pengertiannya, karena tujuan dari RUU tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima ini adalah menuju kepada pedagang yang mandiri. Sehingga bisa dibedakan antara pedagang yang belum mandiri dan yang sudah mandiri.
Lembega pembinaan dan juga pembinaan juga perlu disebutkan pengertiannya, karena dengan adanya lembaga tersebut, bisa memusatkan ataupun meratakan penyampaian hal-hal yang terkait dari pemerintah ke pedagang kaki lima.
2.    Pengaturan Lokasi
Dalam RUU ini, mengatur tentang lokasi yang tepat dan seauai bagi pedagang kaki lima yang akan menjalankan usahanya. Pengaturan juga terkait mengenai waktu, ukuran serta jenis barang yang deperdagangkan yang dilimpahkan kepada Kepala Daerahnya Masing-masing.
Pemerintah mengatur lokasi yang akan digunakan oleh para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman. Dan bagi setiap pedagang yang menggunakan lokasi yang telah ditentukan ini wajib menjaga kebersihan lokasi tersebut.
3.    Pembinaan
Dalam pembinaan ini, pemerintah yang diwakili oleh pemerintah daerah wajib membina dan mengawasi para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman. Dan dibentuk juga sebuah lembaga yang bertugas membina dan mengawasi para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman sehingga bisa lebih efektif dan lebih efisien.
Dalam rangka mempermudah kinerja dari Pemerintah Daerah, maka dibentukalah suatu persatuan pedagang kaki lima, yang ikut serta mengawsi dan mengorganisir pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman.
4.    Ketentuan Perjanjian
Dalam ketentuan ini, para pedagan kaki lima diharuskan untuk memiliki sebuah izin usaha atau izin mendirikan usaha. Dengan biaya dan persyaratan yang telah ditentukan.
Hal ini perlu ada, karena dengan adanya izin ini bisa memudahakan dalam pendataan dan juga mempermudah dalam penorganisiran. Mencegah pedagang kaki lima yang membandel, karena dengan izin ini, pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman bisa lebih tertib dan terikat dengan peraturan. Sehingga tidak ada lagi yang membandel yang kemudian bisa menyebabkan hal-hal yang bisa merusak kepentingan umum.
5.    Larangan
Disini disebutkan bahwa setiap pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman dilarang untuk mendirikan dan menjalankan usahanya di tempat yang disitu menjadi fasilitas umum, kecuali sudah diatur oleh pemerintah.
Dan juga disebutkan berbagai macam larangan yang dikhawatirkan akan menyebabkan ketidaklancaran arus lalu lintas, dan juga menyalahgunakan tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah.
6.    Sanksi
Sanksi diberikan apabila terjadi pelanggaran terhadapa ketentuan yang telah dibuat, sanksi tersebut daiantaranya; mencabut izin usaha, denda atau kurungan pidana.
Dan jika terjadi hal-hal yang lebih intern, maka akan diadakan penyidikan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Sanksi ini dibuat agar para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman itu bisa taat pada peraturan dan juga akan mencipatakan suatu tatanan apik dalam tata kota di Indonesia. Dan juga meminimalisir bahkan juga menghilangkan hal-hal yang mungkin bisa muncul akibat adanya pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman yang tidak teroganisir dengan baik.

BAB V
PENUTUP
Dalam rangka mewujudkan ketertiban umum dan keindahan tata kota yang baik, perlu adanya pertuaran yang khusus dalam lingkupnya. Pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman yang sebelumnya belum terorgansir dan diatur dalam undang-undang,  akan lebih mudah teroganisir apabila sudah ada peraturan yang lebih umum dari pemerintah pusat.
Demikianlah naskah akdemik ini dibuat, adapun kiranya bisa menjadi pertimbangan untuk dibentuknya Undang-undang Tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima Dan Pedagang Kaki Lima Musiman.



1 komentar:

  1. Casino Near Me (Wynn), CA - Mapyro
    Find the 오산 출장마사지 best 청주 출장샵 casinos in 거제 출장샵 Wynn, 의왕 출장마사지 CA. Complete directory of casinos and their 시흥 출장샵 parking lots. Find addresses, telephone numbers, address bookings and

    BalasHapus