DAFTAR
ISI
BAB I Pendahuluan
1. Latar
Belakang
2. Sitematika
Naskah Akademik
BAB II Arah
dan Tujuan
1. Untuk
mengatur dan membina para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman
2. Memberikan
tata tertib bagi para pedagang kaki lima dalam hal melakukan usahanya
3. Mempersiapkan
pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman agar mampu meningkatkan dan
mengembangkan usahanya
4. Meningkatkan
peran serta pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman dalam terciptanya
keindahan lingkungan.
BAB III Dasar
Pembentukan
1. Dasar
Filosofis
2. Dasar
Sosiologis
3. Dasar
Yuridis
BAB IV Materi
Rancangan Undang-Undang Tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki
Lima Musiman
1. Ketentuan
Umum
2. Pengaturan
Lokasi
3. Pembinaan
4. Ketentuan
Perjanjian
5. Larangan
6. Sanksi
BAB IV PENUTUP
LAMPIRAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG
PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Kegiatan ekonomi memang tidak bisa lepas
dari keidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, baik itu dari kalangan ekonomi
menengah kebawah, maupun kalangan menengah ke atas, semua tidak bisa lepas dari
kegiatan ekonomi.
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,
setiap individu masayarakat maupun golongan mempunyai cara yang berbeda-beda
dalam mencari atau memenuhi kebutuhan hidupnya. Bagi kalangan menengah ke atas
mungkin bisa mencari swalayan ataupun supermarket untuk bisa mendapatkan apa
yang diinginkan. Tapi mungkin sebagian besar masyrakat menengah kebawah bisa
mencari alternatif lain seperti pasar dan pedagang kaki lima.
Keberadaan pasar dan pedagang kaki lima
memang sangat urgen bagi mereka masyarakat menengah ke bawah, selain harganya
yang miring, bisa juga terjadi proses tawar menawar di dalamnya.
Saat ini mungkin pasar sudah ada
pengorganisirannya atau pengaturannya dalam menjalankan kerjanya. Terlihat dari
tata letaknya yang jarang sekali menyebabkan kendala-kendala dalam aktifiras
masyarakat. Tapi di pedagang kaki lima saat ini, belum ada Undang-Undang yang
mengatur secara umum akan usahanya. Sehingga bisa saja dikatakan bahwa pedagang
kaki lima saat ini sangat ngawur. Karena dalam melakukan aktivitasnya terkadang
bisa saja menyebabkan kemacetan dan hal-hal lain yang mengganggu kepentingan
umum. Padahal dalam satu sisi menguntungkan masyarakt tapi dalam sisi lain justru
mengganggu ketertiban umum.
Oleh sebab itu, untuk menyeimbangkan dan
memperlancar aktifitas pedagang kaki lima di Indonesia, perlu diadakannya
Undang-Undang sendiri yang mengatur tentang pedagang kaki lima, sehingga dalam
kinerjanya, pedagang kaki lima tidak bisa semena-mena dan tidak mengganggu
ketertiban umum dan kepentingan umum masyarakt luas. Dari masalah di atas,
perlu dibentuknya Undang-Undang tentang pengaturan Pedagang Kaki Lima Dan
Pedagang Kaki Lima Musiman, sehingga kedepannya bisa lebih baik lagi dalam
beraktifitas, bisa menguntungakn orang lain dan juga tidak merugikan ketertiban
umum.
2. Sistematika Naskah Akademik
Dalam rangka memudahkan pemahaman,
sistematika naskah akademik rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang
kaki lima dan pedagang kaki lima musiman disusun sebagai berikut:
Bab
I : memuat pendahuluan yang berisi
latar belakang perlunya dibuat rancangan undang-undang tentang pengaturan
pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman; dan sistematika naskah
akademik.
Bab
II : Memuat arah dan tujuan
pembentukan rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan
pedagang kaki lima musiman.
Bab
III : Memuat dasar filodofis,
sosiologis dan yuridis.
Bab
IV : Memuat materi rancangan
undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima
musiman
Bab
V : Di dalamnya memuat uraian
penutup dari seluruh rangkaian dalam naskah akademik mengenai perlunya di buat
rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki
lima musiman.
BAB
II
ARAH
DAN TUJUAN PEMBUATAN
Pembutan
rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki
lima musiman dilakukan dalam rangka mencapai suatu tujuan yang tepat dalam
mengorganisir dan mengatur segala sesuatu tentang pedagang kaki lima.
Pada
bagian berikut diuraiakan secara rinci bagaimana mekanisme untuk membentuk dan
mengatur pedagang kaki lima yang baik di lapangan, dan juga mendukung
ketertiban umum di Indonesia.
1. Untuk Mengatur dan Membina Para Pedagang Kaki Lima dan
Pedagang Kaki Lima Musiman
Dalam tujuan ini, pemerintah memberikan
suatu pembinaan kepada pedagang kaki lima dan pedagang kakil lima musiman agar
berkerja sesuai dengan aturan-aturan yang telah dibentuk oleh pemerintah.
Aturan ini dibuat dengan tujuan mengatur
pedagang kaki lima agar dalam aktifitas usahanya tidak merugikan masyarakat umum, seperti
dibuatkannya lokasi yang telah ditentukan, sehingga tata ruang atau tempat
pedagang kaki lima ini bisa tertata rapi dan mudah untuk didata. Sehingga
terciptanya keindahan dalam tata kota di Indonesia
Dalam hal ini Pemerintah memberikan kesempatan usaha serta
guna meningkatkan pendapatan negara, sesuai dengan aturan yang ada. Para
pedagang kaki lima di berikan kesempatan untuk mengembangkan usahanya untuk
memenuhi kebutuhannya dan kebutuhan masyarakat luas..
2. Memberikan Tata Tertib Bagi Para Pedagang Kaki Lima
Dalam Hal Melakukan Usahanya
Di sini desebutkan bahwa perlu adanya
tata tertib bagi para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima dalam
menjalankan usahanya. Pedagan kaki lima selama ini belum bisa megnerti akan
tata tertib sihingga terkadang dalam menjalankan usahanya terkesan semaunya
sendiri, seihingga imbasnya terjadi di kenyamanan lingkunagan. Sepeti mendirikan
tempat usaha di trotoar dan di pinggir-pinggir jalan yang ramai, sehingga
menyebabkan kemacetan.
Dari hal ini maka perlunya dibuat tata
tertib bagi para pedagang kaki lima, mulai dari awal usahanya sampai dalam
teknis berusahanya.
3. Mempersiapkan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki
Lima Musiman Agar Mampu Meningkatkan Dan Mengembangkan Usahanya
Dalam hal ini, pemerintah memberikan
fasilitas-fasilitas kepada para pedagang kaki lima dalam menjalankan usahanya.
Yang diharapakan agar nanti pedagang tidak perlu lagi susah-susah mencari
fasilitas dalam usahanya, karena sudah disediakan oleh pemrintah.
Dengan mempergunakan fasilitas yang
telah disediakan oleh pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, sehingga
akhirnya mampu menjadi pedagang yang mandiri.
4. Meningkatkan Peran Serta Pedagang Kaki Lima dan Pedagang
Kaki Lima Musiman Dalam Upaya Menciptakan Keadaan Lingkungan Yang Tertib,
Bersih, Rapi dan Sehat
Keberadaan pedagang kaki lima saat ini
dinalai negatif dan mengganggu bagi masyarakat. Karena kesannya bertindak
semaunya sendiri tanpa memikirkan kepentingan masayarakat lainnya.
Maka dari itu, perlu adanya
undang-undang yang mengatur tentang keberadaan mereka di Indonosia, dengan
tujuan meningkatkan peran serta para pedagang kaki lima dalam upaya menciptakan
keadaan lingkungan yang tertib,bersih, rapi, dan sehat.
Pemerintah berupaya memberikan fasilitas
ataupun lokasi yang bisa digunakan sehingga akan terciptanya sebuah lingkungan
yang tertib, bersih, rapi dan sehat di Indonesia.
BAB
III
DASAR
PEMBENTUKAN
1. Dasar Filosofis
Dalam rangka menciptakan keindahan tata
kota dan ketertiban umum, perlu adanya aturan yang tertulis terkait pedagan
kaki lima. Karena saat ini keberadaan pedagang kaki lima dinalai telah merusak
keindahan tata kota di Indonesia dan menjadi penyebab kemacetan di beberapa
titik di wilayah Indonesia.
Saat ini aturan tersebut hanya ada pada
PERDA (Peraturan Daerah) yang mengatur masalah terkait pedagang kaki lima. Maka
perlu adanya pemantauan dan pemilihan terhadap PERDA yang ada di setiap daerah
di Indonesia,yang kemudian dikumpulkan dan diseleksi, yang kemudian
bisa menjadi bahan pertimbangan untuk pembentukan Rancangan
Undang-undang tentang pengaturan
pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman.
2. Dasar Sosiologis
Belajar dari pengalaman, bahwa sampai
saat ini di Indonesia juga belum ada sistem penataan yang baik kepada pedagang
kaki lima. Kabar yang ada bahwa ada penggusuran terhadap pedagang kaki lima di
beberapa wilayah. Yang tidak jauh hasilnya dengan ricuh atau keributan yang
terjadi. Sisi lain melaksanakan kewajibannya, dan di pihak lain menuntut untuk
bertahan hidup.
Dalam rangka untuk menciptakan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, di perlukan adanya suatu peraturan khusus
untuk mengatsi hal seperti disebut di atas. sehingga tidak ada lagi yang merasa
dirugikan dan bisa menjalankan tuntutan dan kepentingannya masing-masing. Baik
itu dari pemerintah maupun dari pelaku usaha sendiri.
Demi tujuan untuk terciptanya keadaan
atau tata kota yang baik dan tetib, perlu dibuat adanya undang-undang sendiri tentang pengaturan pedagang kaki
lima. Karena keberadaan pedagang kaki lima di Indonesia sudah bisa dikatakan
berkembang dengan pesat. Dan dikhawatirkan akan menyebabkan kemacetan dan
hal-hal lain yang bisa menyebabkan tidak terciptanya keadaan lingkungan yang
tertib dan baik.
3. Dasar Yuridis
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3209);
b. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1983 nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
c. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
BAB
IV
MATERI
RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI
LIMA MUSIMAN
Materi
rancangan undang-undang tentang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki
lima musiman adalah seperti diuraikan berikut:
1. Ketentuan Umum
Materi rancangan undang-undang tentang
pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman merupakan
Undang-undang baru yang diadopsi dari PERDA yang telah ada. Demi tercapainya
ketentuan yang berlaku untuk umum di seluruh wilayah Indonesia perlu adanya
Undang-undang tersebut.
Dalam ketentuan umum diadakan pengertian
mengenai Negara, Pemerintah Negara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kepala
Negara, Kepala Daerah, Dinas Pengelola Pasar, Pedagang Kaki Lima, Pedagang Kaki
Lima Musiman, Jalan, Lembaga Pembinaan, Pembinaan, Lokasi, Pedagang yang
Mandiri, dan Izin pendiriannya.
Pedagang yang mandiri di sini perlu
disebutkan pengertiannya, karena tujuan dari RUU tentang Pengaturan Pedagang
Kaki Lima ini adalah menuju kepada pedagang yang mandiri. Sehingga bisa
dibedakan antara pedagang yang belum mandiri dan yang sudah mandiri.
Lembega pembinaan dan juga pembinaan
juga perlu disebutkan pengertiannya, karena dengan adanya lembaga tersebut,
bisa memusatkan ataupun meratakan penyampaian hal-hal yang terkait dari
pemerintah ke pedagang kaki lima.
2. Pengaturan Lokasi
Dalam RUU ini, mengatur tentang lokasi
yang tepat dan seauai bagi pedagang kaki lima yang akan menjalankan usahanya.
Pengaturan juga terkait mengenai waktu, ukuran serta jenis barang yang
deperdagangkan yang dilimpahkan kepada Kepala Daerahnya Masing-masing.
Pemerintah mengatur lokasi yang akan
digunakan oleh para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman. Dan bagi
setiap pedagang yang menggunakan lokasi yang telah ditentukan ini wajib menjaga
kebersihan lokasi tersebut.
3. Pembinaan
Dalam pembinaan ini, pemerintah yang
diwakili oleh pemerintah daerah wajib membina dan mengawasi para pedagang kaki
lima dan pedagang kaki lima musiman. Dan dibentuk juga sebuah lembaga yang
bertugas membina dan mengawasi para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima
musiman sehingga bisa lebih efektif dan lebih efisien.
Dalam rangka mempermudah kinerja dari
Pemerintah Daerah, maka dibentukalah suatu persatuan pedagang kaki lima, yang
ikut serta mengawsi dan mengorganisir pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima
musiman.
4. Ketentuan Perjanjian
Dalam ketentuan ini, para pedagan kaki
lima diharuskan untuk memiliki sebuah izin usaha atau izin mendirikan usaha.
Dengan biaya dan persyaratan yang telah ditentukan.
Hal ini perlu ada, karena dengan adanya
izin ini bisa memudahakan dalam pendataan dan juga mempermudah dalam
penorganisiran. Mencegah pedagang kaki lima yang membandel, karena dengan izin
ini, pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman bisa lebih tertib dan
terikat dengan peraturan. Sehingga tidak ada lagi yang membandel yang kemudian
bisa menyebabkan hal-hal yang bisa merusak kepentingan umum.
5. Larangan
Disini disebutkan bahwa setiap pedagang
kaki lima dan pedagang kaki lima musiman dilarang untuk mendirikan dan
menjalankan usahanya di tempat yang disitu menjadi fasilitas umum, kecuali
sudah diatur oleh pemerintah.
Dan juga disebutkan berbagai macam
larangan yang dikhawatirkan akan menyebabkan ketidaklancaran arus lalu lintas,
dan juga menyalahgunakan tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah.
6. Sanksi
Sanksi diberikan apabila terjadi
pelanggaran terhadapa ketentuan yang telah dibuat, sanksi tersebut
daiantaranya; mencabut izin usaha, denda atau kurungan pidana.
Dan jika terjadi hal-hal yang lebih
intern, maka akan diadakan penyidikan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Sanksi ini dibuat agar para pedagang
kaki lima dan pedagang kaki lima musiman itu bisa taat pada peraturan dan juga
akan mencipatakan suatu tatanan apik dalam tata kota di Indonesia. Dan juga
meminimalisir bahkan juga menghilangkan hal-hal yang mungkin bisa muncul akibat
adanya pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman yang tidak teroganisir
dengan baik.
BAB
V
PENUTUP
Dalam
rangka mewujudkan ketertiban umum dan keindahan tata kota yang baik, perlu
adanya pertuaran yang khusus dalam lingkupnya. Pedagang kaki lima dan pedagang
kaki lima musiman yang sebelumnya belum terorgansir dan diatur dalam undang-undang, akan lebih mudah teroganisir apabila sudah
ada peraturan yang lebih umum dari pemerintah pusat.
Demikianlah
naskah akdemik ini dibuat, adapun kiranya bisa menjadi pertimbangan untuk
dibentuknya Undang-undang Tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima Dan Pedagang
Kaki Lima Musiman.
Casino Near Me (Wynn), CA - Mapyro
BalasHapusFind the 오산 출장마사지 best 청주 출장샵 casinos in 거제 출장샵 Wynn, 의왕 출장마사지 CA. Complete directory of casinos and their 시흥 출장샵 parking lots. Find addresses, telephone numbers, address bookings and