Selasa, 02 Oktober 2012

POLIGAMI



MONOGAMI  DAN POLIGAMI
Poligami adalah seorang laki-laki beristri lebih dari satu orang wanita.
Disyariatkannya poligami oleh islam mengandung hikmah, yaitu:
1.      Untuk mendapatkan keturunan jika salah seorang dari pasutri itu mandul.
2.      Untuk menjaga keutuhan keluarga tanpa menceraikan istri, jika istri di dapati seperti cacat sehingga tidak bisa menjalankan tanggung jawabnya seperti layaknya istri.
3.      Menyelamatkan sang suami yang mempunyai sifat hyper seks.
Di Indonesia Poligami dapat dilakukan jika telah memenuhi syarat-syarat seperti yang telah diatur dalam KHI:
Pasal 55:
  1. Beristri lebih dari seorang pada waktu bersamaan terbatas hanya sampai empat orang istri.
  2. Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
  3. Apabila syarat utama yang disebutkan pada ayat 2 tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.
Pasal 56:
  1. Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang, harus mendapat izin dari pengadilan agama.
  2. Perkawinan yang dilakukan dengan istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.


Pasal 57:
1.      Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
2.      Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3.      Istri tidak dapat melahirkan keturunan.


ANALISIS

Menurut saya, poligami ini hukumnya tergantung niat/maksud dari pelakunya.
Dalam kaidah fiqih, الأمور بمقاصدها = segala urusan adalah menurut maksud si pelakunya. Jadi, jika niat suami itu adalah untuk kebaikan seperti menjaga dirinya dari perbutan zina dengan wanita lain padahan sudah mempunyai istri jika si suami adlah hiper seks. Dan juga jika maksud suami untuk mempunai keturunan tetapi si istri mandul, maka si suami boleh berpoligami. Tetapi sebaliknya, jika si suami berpoligami hanya untuk senang-senang saja, atau mencari popularitas padahal si istri sehat dan tidak ada cacatnya, maka poligami adalah tidak boleh.

Poligami adalah mungkin suatu hal yang sangat tabu di masyarakat kita saat ini, menurut saya, lebih baiknya sebagai seorang suami, janganlah berpoligami jika tidak ada suatu hal yang sangat mendesak. Hargailah istri kita, dari perasaannya.. Berpoligami memang boleh, tapi sangatlah jarang wanita itu yang mau untuk dimadu, meski berkata ia, saya yakin pasti ada segundel perasaan yang berkata  tidak dalam hati mereka. Karena perasaan tidaklah ada yang tau, mungkin berbagi keadilan lewat harta dan nafkah lain bisa dilakukan, tapi berbagi adil dalam perasaan, sangatlah sulit. Maka saya menganjurkan janganlah berpoligami!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar