Selasa, 02 Oktober 2012

Contoh RUU



RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG
PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:         
a. Bahwa pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman sebagai pedagang sektor informal perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan usahanya dalam rangka mendukung perkembangan ekonomi;
b.  Bahwa semakin banyaknya pedagang kaki lima di seluruh wilayah Negara Indonesia yang menggunakan tempat umum milik daerah pada khususnya dan milik negara pada umumnya secara tidak teratur sangat menggangu pandangan, ketertiban, kebersihan dan kelancaran lalu lintas;
c. Bahwa untuk mewujudkan suatu lingkungan yang aman, tertib, sehat, bersih dan indah dalam rangka memberikan kesempatan berusaha bagi pedagang kaki lima perlu adanya pengaturan dan pembinaan pedagang sektor informal;
d. Bahwa untuk maksud pada huruf a, b dan c di atas perlu menetapkan Undang-Undang tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang Kaki Lima Musiman.


Mengingat :   1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG  PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.      Negara adalah Negara Republik Indonesia;
2.      Pemerintah Negara adalah Kepala Negara beserta Perangkat Negara yang lain sebagai Badan Eksekutif  Negara ;
3.      Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah badan legislatif Negara;
4.      Kepala Negara adalah Presiden Negara Republik Indonesia;
5.      Dinas Pengelola Pasar adalah Dinas Pengelola Pasar yang ada di setiap daerah Kota dan Kabupaten yang berada di seluruh wilayah Indonesia;
6.      Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang tergolong sebagai pedagang sektor informal yang belum pernah memiliki ijin usaha, di mana dalam menjalankan usahanya menggunakan bagian jalan atau trotoar tempat-tempat untuk kepentingan umum yang bukan diperuntukkan sebagai tempat usaha;
7.      Pedagang Kaki Lima Musiman adalah Pedagang Kaki Lima yang menjalankan usahanya pada waktu-waktu musim tertentu;
8.      Jalan adalah setiap jalan yang digunakan lalu lintas umum;
9.      Lembaga Pembinaan adalah suatu lembaga yang bertugas mengadakan pembinaan bagi para pedagang kaki lima;
10.  Pembinaan adalah kegiatan mengatur, membimbing, mengarahkan dan mengawasi mengupayakan peningkatan pedagang kaki lima sehingga dapat menjadi pedagang yang mandiri;
11.  Lokasi adalah tempat untuk berjualan dan usaha bagi pedagang kaki lima dimana tempat dan lokasinya telah ditetapkan oleh Kepala Daerahnya masing-masing;
12.  Pedagang yang mandiri adalah pedagang yang ditinjau dari segi ekonomi dan yuridis, telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
13.  Ijin adalah ijin untuk memakai lokasi bagi pedagang kaki lima yang ditetapkan oleh Kepala Daerahnya masing-masing.

BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan Undang-Undang ini adalah :
1.   Untuk mengatur dan membina para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman, pemerintah memberikan kesempatan usaha seta guna meningkatkan pendapatan negara;
2.   Memberikan pengayoman bagi para pedagang kaki lima dalam hal melakukan usahanya sesuai dengan lokasi dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat bersama dengan Kepala Daerah masing-masing;
3.   Mempersiapkan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman agar mampu meningkatkan dan mengembangkan usahanya, dengan mempergunakan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, sehingga akhirnya mampu menjadi pedagang yang mandiri;
4.   Meningkatkan peran serta pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman dalam upaya menciptakan keadaan lingkungan yang tertib, bersih, rapi dan sehat;

BAB III
PENGATURAN LOKASI
Pasal 3
1.        Pengaturan lokasi, hari, jam, bentuk dan ukuran serta jenis dagangan bagi para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman diatur berdasarkan keputusan Presiden;

Pasal 4
(1). Setiap pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman yang memakai lokasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Undang-Undang ini, wajib bertanggung jawab terhadap ketertiban, kebersihan, kesehatan lingkungan serta keindahan disekitar tempat berdagang atau berusaha;
(2). Tanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dikoordinir oleh Persatuan Pedagang Kaki Lima yang khusus dibentuk untuk itu;
(3). Kepala Negara menetapkan lebih lanjut pengaturan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini.

BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 5
(1).  Pemerintah pusat wajib untuk mengawasi pembinaan para pedagang  kaki lima dan pedagang kaki lima musiman;
(2). Atas Wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Wajib membina Para pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman;
(3). Dalam melakukan pembinaan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini, dibentuk suatu lembaga pembinaan yang pembentukan keanggotaan serta tugas-tugasnya diatur berdasarkan Keputusan Kepala Negara;
(4). Lembaga pembinaan dimaksud pada ayat (3) Pasal ini berkewajiban memberikan bimbingan dan penyuluhan yang mengarah pada tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Undang-Undang ini.
Pasal 6
(1). Untuk mempermudah pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Undang-Undang ini, oleh Kepala Negara dibentuk Persatuan Pedagang Kaki Lima di tiap-tiap daerah yang berfungsi mengkoordinir kepala pedagang kaki lima;
(2). Kelompok pedagang kaki lima dibentuk oleh Kepala Negara atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan lokasi atau jenis dagangannya.

BAB V
Ketentuan Perjanjian
Pasal 7
(1)   Setiap pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman wajib memiliki ijin menempati lokasi atau penggunaan lokasi dari kepala daerahnya masing- masing atau pejabat yang ditunjuk;
(2)   Persyaratan dan tata cara pemberian ijin serta biaya perijinan dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur oleh kepala negara;
(3)   Ijin sebagimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini, berlaku paling lama (1) satu tahun untuk pedagang kaki lima dan (3) tiga bulan untuk pedagang kaki lima musiman dapat diperpanjang dengan memperbaharui ijinnya, setelah mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah masing- masing;
(4)   Khusus pedagang kaki lima musiman akan diberikan ijin sesuai dengan jenis usahanya;
Pasal 8
Setiap pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman, dalam menjalankan usahanya, wajib mentaati segala ketentuan atau persyaratan yang tercantum dalam ketentuan perijinan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) Undang- Undang ini.

BAB VI
LARANGAN
Pasal 9
Pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman dalam menjalankan usahanya dilarang :
1.    Melakukan kegiatan usahanya dijalan, trotoar, jalur hijau dan atau fasilitas umum kecuali dikawasan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerahnya masing-masing;
2.    Melaksanakan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas umum dan kepentingan umum;
3.    Mendirikan bangunan permanen maupun yang semi permanen dilokasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
4.    Menjadikan sarana dan lokasi, sebagai penyimpanan atau penimbunan barang dan tempat tinggal;
5.    Memindah tangankan ijin pemakaian lokasi. 

BAB VII
PENCABUTAN IJIN
Pasal 10
Ijin penggunaan lokasi dapat dicabut oleh kepala daerah masing- masing apabila:
1.    Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 4, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Undang-Undang ini;
2.    Pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman yang bersangkutan dianggap sudah mampu sebagai pedagang mandiri.
BAB VIII
KETENTUAN RETRIBUSI
Pasal 11
(1)   Setiap pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman yang telah memperoleh ijin menggunakan lokasi, sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) Undang- Undang ini dikenakan Retribusi;
(2)   Jenis dan besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini mengacu pada peraturan retribusi pasar di daerahnya masing- masing.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 12
(1)  Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), pasal 7 ayat (1), pasal 8 dan pasal 9 Undang- Undang ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 13
(1)   Selain oleh penyidik POLRI, penyidikan atas tindak pidana pelanggaran dalam Undang- Undang ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah  Daerah  masing- masing yang pengangkatannya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
(2)   Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah : 
a.    Menerima, mencari dan mengumpulkan serta meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.    Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman;
c.    Meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan  dengan tindak pidana dibidang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman;
d.   Memeriksa buku- buku, catatan- catatan dan dokumen- dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang  pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman;
e.    Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen- dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.     Meminta bantuan tenaga  ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman;
g.    Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumenyang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.    Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
i.      Menghentikan penyidikan;
j.      Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan;


BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal- hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Negara dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.












Disahkan di Jakarta






pada tanggal...bulan...tahun...






PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




















SUSILO BAMBANG YUDHOYONO









Diundangkan di Jakarta



pada tanggal...bulan...tahun...



MENTERI/SEKRETARIS NEGARA



REPUBLIK INDONESIA











SUDI SILALAHI







LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN... NOMOR ...

 BY: Muhaarrom Rosyidi

1 komentar:

  1. Izin copy untuk tugas kuliah, sumber disertakan. terima kasih.

    BalasHapus