RANCANGAN UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN
PEDAGANG KAKI LIMA MUSIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
a. Bahwa pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman
sebagai pedagang sektor informal perlu diberi kesempatan untuk mengembangkan
usahanya dalam rangka mendukung perkembangan ekonomi;
|
b. Bahwa semakin
banyaknya pedagang kaki lima di seluruh wilayah Negara Indonesia yang
menggunakan tempat umum milik daerah pada khususnya dan milik negara pada
umumnya secara tidak teratur sangat menggangu pandangan, ketertiban, kebersihan
dan kelancaran lalu lintas;
c. Bahwa untuk mewujudkan suatu lingkungan yang aman, tertib,
sehat, bersih dan indah dalam rangka memberikan kesempatan berusaha bagi
pedagang kaki lima perlu adanya pengaturan dan pembinaan pedagang sektor
informal;
d. Bahwa untuk maksud pada huruf a, b dan c di atas perlu
menetapkan Undang-Undang tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Pedagang
Kaki Lima Musiman.
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Tahun 1983 nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DAN PEDAGANG
KAKI LIMA MUSIMAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Negara adalah Negara Republik Indonesia;
2. Pemerintah Negara adalah Kepala Negara beserta Perangkat Negara
yang lain sebagai Badan Eksekutif Negara
;
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah
badan legislatif Negara;
4. Kepala Negara adalah Presiden Negara Republik Indonesia;
5. Dinas Pengelola Pasar adalah Dinas Pengelola Pasar yang ada di
setiap daerah Kota dan Kabupaten yang berada di seluruh wilayah Indonesia;
6. Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang tergolong sebagai
pedagang sektor informal yang belum pernah memiliki ijin usaha, di mana dalam
menjalankan usahanya menggunakan bagian jalan atau trotoar tempat-tempat untuk
kepentingan umum yang bukan diperuntukkan sebagai tempat usaha;
7. Pedagang Kaki Lima Musiman adalah Pedagang Kaki Lima yang
menjalankan usahanya pada waktu-waktu musim tertentu;
8. Jalan adalah setiap jalan yang digunakan lalu lintas umum;
9. Lembaga Pembinaan adalah suatu lembaga yang bertugas mengadakan
pembinaan bagi para pedagang kaki lima;
10. Pembinaan adalah kegiatan mengatur, membimbing, mengarahkan dan
mengawasi mengupayakan peningkatan pedagang kaki lima sehingga dapat menjadi
pedagang yang mandiri;
11. Lokasi adalah tempat untuk berjualan dan usaha bagi pedagang
kaki lima dimana tempat dan lokasinya telah ditetapkan oleh Kepala Daerahnya
masing-masing;
12. Pedagang yang mandiri adalah pedagang yang ditinjau dari segi
ekonomi dan yuridis, telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
13. Ijin adalah ijin untuk memakai lokasi bagi pedagang kaki lima
yang ditetapkan oleh Kepala Daerahnya masing-masing.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Tujuan
Undang-Undang ini adalah :
1. Untuk mengatur dan membina para pedagang kaki lima dan pedagang
kaki lima musiman, pemerintah memberikan kesempatan usaha seta guna
meningkatkan pendapatan negara;
2. Memberikan pengayoman bagi para pedagang kaki lima dalam hal
melakukan usahanya sesuai dengan lokasi dan ketentuan yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat bersama dengan Kepala Daerah masing-masing;
3. Mempersiapkan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman
agar mampu meningkatkan dan mengembangkan usahanya, dengan mempergunakan
fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah,
sehingga akhirnya mampu menjadi pedagang yang mandiri;
4. Meningkatkan peran serta pedagang kaki lima dan pedagang kaki
lima musiman dalam upaya menciptakan keadaan lingkungan yang tertib, bersih,
rapi dan sehat;
BAB III
PENGATURAN LOKASI
Pasal 3
1.
Pengaturan lokasi, hari, jam,
bentuk dan ukuran serta jenis dagangan bagi para pedagang kaki lima dan
pedagang kaki lima musiman diatur berdasarkan keputusan Presiden;
Pasal 4
(1).
Setiap pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman yang memakai lokasi
sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Undang-Undang ini, wajib bertanggung jawab
terhadap ketertiban, kebersihan, kesehatan lingkungan serta keindahan disekitar
tempat berdagang atau berusaha;
(2).
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dikoordinir oleh
Persatuan Pedagang Kaki Lima yang khusus dibentuk untuk itu;
(3).
Kepala Negara menetapkan lebih lanjut pengaturan dan persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini.
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 5
(1).
Pemerintah pusat wajib untuk mengawasi
pembinaan para pedagang kaki lima dan
pedagang kaki lima musiman;
(2).
Atas Wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Wajib membina Para pedagang
kaki lima dan pedagang kaki lima musiman;
(3).
Dalam melakukan pembinaan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini,
dibentuk suatu lembaga pembinaan yang pembentukan keanggotaan serta
tugas-tugasnya diatur berdasarkan Keputusan Kepala Negara;
(4).
Lembaga pembinaan dimaksud pada ayat (3) Pasal ini berkewajiban memberikan
bimbingan dan penyuluhan yang mengarah pada tercapainya tujuan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2 Undang-Undang ini.
Pasal 6
(1).
Untuk mempermudah pembinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Undang-Undang
ini, oleh Kepala Negara dibentuk Persatuan Pedagang Kaki Lima di tiap-tiap
daerah yang berfungsi mengkoordinir kepala pedagang kaki lima;
(2).
Kelompok pedagang kaki lima dibentuk oleh Kepala Negara atau pejabat yang
ditunjuk berdasarkan lokasi atau jenis dagangannya.
BAB V
Ketentuan Perjanjian
Pasal 7
(1)
Setiap pedagang kaki lima dan
pedagang kaki lima musiman wajib memiliki ijin menempati lokasi atau penggunaan
lokasi dari kepala daerahnya masing- masing atau pejabat yang ditunjuk;
(2)
Persyaratan dan tata cara
pemberian ijin serta biaya perijinan dimaksud pada ayat (1) pasal ini diatur
oleh kepala negara;
(3)
Ijin sebagimana dimaksud pada
ayat(1) pasal ini, berlaku paling lama (1) satu tahun untuk pedagang kaki lima
dan (3) tiga bulan untuk pedagang kaki lima musiman dapat diperpanjang dengan
memperbaharui ijinnya, setelah mempertimbangkan perkembangan ekonomi daerah
masing- masing;
(4)
Khusus pedagang kaki lima musiman
akan diberikan ijin sesuai dengan jenis usahanya;
Pasal 8
Setiap
pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman, dalam menjalankan usahanya,
wajib mentaati segala ketentuan atau persyaratan yang tercantum dalam ketentuan
perijinan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) Undang- Undang ini.
BAB VI
LARANGAN
Pasal 9
Pedagang
kaki lima dan pedagang kaki lima musiman dalam menjalankan usahanya dilarang :
1. Melakukan kegiatan usahanya dijalan, trotoar, jalur hijau dan
atau fasilitas umum kecuali dikawasan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat dan atau Pemerintah Daerahnya masing-masing;
2. Melaksanakan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran lalu
lintas umum dan kepentingan umum;
3. Mendirikan bangunan permanen maupun yang semi permanen dilokasi
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
4. Menjadikan sarana dan lokasi, sebagai penyimpanan atau
penimbunan barang dan tempat tinggal;
5. Memindah tangankan ijin pemakaian lokasi.
BAB VII
PENCABUTAN IJIN
Pasal 10
Ijin penggunaan lokasi dapat dicabut
oleh kepala daerah masing- masing apabila:
1.
Terjadi pelanggaran terhadap
ketentuan dalam pasal 4, pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 Undang-Undang ini;
2.
Pedagang kaki lima dan pedagang kaki
lima musiman yang bersangkutan dianggap sudah mampu sebagai pedagang mandiri.
BAB VIII
KETENTUAN RETRIBUSI
Pasal 11
(1)
Setiap pedagang kaki lima dan
pedagang kaki lima musiman yang telah memperoleh ijin menggunakan lokasi,
sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1) Undang- Undang ini dikenakan
Retribusi;
(2)
Jenis dan besarnya retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini mengacu pada peraturan retribusi
pasar di daerahnya masing- masing.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 12
(1) Pelanggaran
terhadap ketentuan dalam pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), pasal 7 ayat (1), pasal
8 dan pasal 9 Undang- Undang ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini
adalah pelanggaran.
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 13
(1)
Selain oleh penyidik POLRI,
penyidikan atas tindak pidana pelanggaran dalam Undang- Undang ini dilaksanakan
oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
masing- masing yang pengangkatannya berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana
dimaksud ayat (1) pasal ini adalah :
a.
Menerima, mencari dan mengumpulkan
serta meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang
pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang kaki lima musiman agar keterangan
atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan
keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang
dilakukan sehubungan dengan tindak pidana pengaturan pedagang kaki lima dan
pedagang kaki lima musiman;
c.
Meminta keterangan dan barang bukti
dari orang pribadi atau badan sehubungan
dengan tindak pidana dibidang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang
kaki lima musiman;
d.
Memeriksa buku- buku, catatan-
catatan dan dokumen- dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang
kaki lima musiman;
e.
Melakukan penggeledahan untuk
mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen- dokumen lain serta
melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana dibidang pengaturan pedagang kaki lima dan pedagang
kaki lima musiman;
g.
Menyuruh berhenti, melarang
seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang
berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumenyang dibawa
sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memanggil orang untuk didengar
keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
i.
Menghentikan penyidikan;
j.
Melakukan tindakan lain yang perlu
untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang pengaturan pedagang kaki
lima dan pedagang kaki lima musiman menurut hukum yang dapat dipertanggung
jawabkan;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal- hal yang belum diatur dalam
Undang-Undang ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih
lanjut dalam Keputusan Kepala Negara dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Undang-Undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
|
||||||
pada tanggal...bulan...tahun...
|
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
||||||
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
|
||||||
Diundangkan di Jakarta
|
||||||
pada tanggal...bulan...tahun...
|
||||||
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
|
||||||
REPUBLIK INDONESIA
|
||||||
SUDI SILALAHI
|
||||||
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN... NOMOR ...
|
BY: Muhaarrom Rosyidi
Izin copy untuk tugas kuliah, sumber disertakan. terima kasih.
BalasHapus